AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dengan Tidak Hormat
Hendra Mulya - Selasa, 02 Mei 2023 20:51 WIB

Istimewa
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Hal itu terungkap setelah dirinya menjalani persidangan etik di Mapolda Sumut.
"Tadi dalam persidangan AKBP Achiruddin diberikan PTDH. Namun dirinya mengajukan banding," kata Irwansyah Nasution, kuasa hukum Ken Admiral (19) korban penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak kandung dari AKBP Achiruddin, Selasa (2/5/23) sore.
Dijelaskan Irwansyah, dalam persidangan, AKBP Achiruddin mengakui semua perbuatannya. Atas dasar itu, kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey ini, AKBP Achiruddin akan ditahan selama 30 hari dipotong masa tahan.
"Meski AKBP Achiruddin mengajukan banding, namun keluarga Ken berharap hakim tetap memberikan putusan PTDH kepada Achiruddin seperti keputusan hari ini," kata Irwansyah.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar