AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dengan Tidak Hormat
Hendra Mulya - Selasa, 02 Mei 2023 20:51 WIB
Istimewa
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Hal itu terungkap setelah dirinya menjalani persidangan etik di Mapolda Sumut.
"Tadi dalam persidangan AKBP Achiruddin diberikan PTDH. Namun dirinya mengajukan banding," kata Irwansyah Nasution, kuasa hukum Ken Admiral (19) korban penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak kandung dari AKBP Achiruddin, Selasa (2/5/23) sore.
Dijelaskan Irwansyah, dalam persidangan, AKBP Achiruddin mengakui semua perbuatannya. Atas dasar itu, kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey ini, AKBP Achiruddin akan ditahan selama 30 hari dipotong masa tahan.
"Meski AKBP Achiruddin mengajukan banding, namun keluarga Ken berharap hakim tetap memberikan putusan PTDH kepada Achiruddin seperti keputusan hari ini," kata Irwansyah.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar