Nekat Bacok Polisi, Bapak dan Anak Diciduk Polsek Medan Timur Enam Jam Setelah Kejadian

Istimewa
Sambung Rona Buha Tambunan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti parang yang dipergunakan kedua tersangka.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Komentar