Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 20:02 WIB

Hendra
Kejari Binjai saat memberikan keterangan terkait pengembalian uang ganti rugi kasus korupsi dan BOS di SMAN 6 Binjai
Saat menjalani pidana kurungan penjara itu, diakui Hendra, keluarga terdakwa kemudian menyerahkan sisa uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai sebesar 184,609 juta dan juga denda perkara sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Dalam hal ini, katanya, penyerahan itu dilakukan secara bertahap. Rinciannya, Rp 150 juta diserahkan keluarga terdakwa pada 11 April 2023 dan Rp 34,609 juta sisanya diserahkan pada 4 Mei 2023, berikut dengan denda perkara sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ini, maka tugas Tim Penyidik Kejari Binjai telah tuntas 100 persen. Ini juga hadiah yang sangat istimewa, karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Perjasa," terang Hendar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar