Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 20:02 WIB
Hendra
Kejari Binjai saat memberikan keterangan terkait pengembalian uang ganti rugi kasus korupsi dan BOS di SMAN 6 Binjai
Saat menjalani pidana kurungan penjara itu, diakui Hendra, keluarga terdakwa kemudian menyerahkan sisa uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai sebesar 184,609 juta dan juga denda perkara sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Dalam hal ini, katanya, penyerahan itu dilakukan secara bertahap. Rinciannya, Rp 150 juta diserahkan keluarga terdakwa pada 11 April 2023 dan Rp 34,609 juta sisanya diserahkan pada 4 Mei 2023, berikut dengan denda perkara sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ini, maka tugas Tim Penyidik Kejari Binjai telah tuntas 100 persen. Ini juga hadiah yang sangat istimewa, karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Perjasa," terang Hendar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
Komentar