Dewan Pers Larang Media Gunakan Nama Lembaga Negara, Ini Tanggapan Poldasu
Kabid Humas Poldasu : Jika Ada Media Catut Nama Poldasu, Dipastikan Itu Tanpa Izin
Redaksi - Jumat, 12 Mei 2023 17:55 WIB

Istimewa
Dewan Pers, dalam kasus tersebut, melakukan pencegahan dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban ke pihak terkait. Pencegahan dilakukan dengan strategi verifikasi perusahaan pers.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu) Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H. mengatakan, jika ada media massa atau cyber yang mencatut nama Poldasu, dapat dipastikan itu tanpa izin pihak dari kepolisian.
"Tidak ada, tidak boleh, baca ketentuan UU Pers, tidak boleh membawa nama-nama instansi negara," katanya saat dikonfirmasi bulat.co.id, Jumat (11/5/23).
Dewan Pers menemukan dan beberapa kali menerima pengaduan terkait penggunaan nama penerbitan pers yang menggunakan nama atau yang menyerupai nama lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai identitas suatu lembaga sosial atau publik tertentu, seperti LSM.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Ulang Tahun SMSI : Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Keberatan Atas Pemberitaan Mencatut Namanya, Ahmad Ansyari Siregar Layangkan Somasi

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Komentar