Warga Medan Tunggak Pajak Hingga Capai Rp 1,2 M
Rekening Senilai 161 Juta Disita KPP Medan
Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 20:31 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Seorang warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara berinisial MES menunggak pajak hingga mencapai 1,2 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah pun bergerak cepat dan menyita rekening senilai Rp 161 juta milik penunggak pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie, Jumat (26/5/23) mengatakan, proses penyitaan rekening sebesar Rp 161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.
"Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp 1, 26 miliar," katanya.
Bismar menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Namun, MES tak melakukan itikad baik selama 2x24 jam.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Komentar