Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri
Andy Liany - Senin, 12 Juni 2023 12:07 WIB

Internet
bulat.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi menyebut Bupati Deli Serdang, Ashari wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam bursa pencalonan legislatif.
"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar diri sebagai calon legislatif," kata Herdensi, Senin (12/6/23).
Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga:
"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya saat mendaftarkan diri," ucapnya.
Baca Juga :Gegara Bakar Ikan, Rumah Warga Batang Kuis Terbakar
Seharusnya, Ashari tidak menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang

RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai

TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Di Lantik Bupati, Muhammad Reza Pahlevi Resmi Pj Sekda Labusel
Komentar