Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri
Andy Liany - Senin, 12 Juni 2023 12:07 WIB
Internet
Zeira menyebutkan Ashari pasti akan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang. Ashari akan mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT). "Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT," sebutnya. (HM/dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
RSU Melati Perbaungan Gandeng PMI Deli Serdang Gelar Donor Darah
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Wabup Tapsel Pimpin Rakor Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan Semester I Tahun 2026
Komentar