Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri

"Jadi nggak mesti nunggu DCT, yang berproses itu adalah SK-nya, kan nanti ada SK pengunduran diri dari atasannya," sebutnya.
Baca Juga:
Herdensi menuturkan kepala daerah harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg sudah diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023. Terkhusus di Pasal 11,12 dan 14.
"Itu sudah diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 11,12 dan 14," tutupnya.
Untuk diketahui, Ashari Tambunan maju sebagai Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri memprotes karena Ashari tidak mengundurkan diri sebagai bupati padahal sudah mendaftar.
Baca Juga :Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu, Ini Kronologinya
"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kafa Zakky beberapa waktu lalu.
PKB pun membela Ashari. Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga mengatakan Ashari tidak harus mundur saat ini, sebab masih terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS).
"Karena saat ini beliau masih terdaftar sebagai DCS tidak harus mundur," kata Zeira Salim Ritonga, Senin (12/6/2023).

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
