Modus Bisa Masukan IPDN, ASN Kemendagri Divonis 21 Bulan Bui

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (15/6/23) itu, Odi divonis 1 tahun 9 bulan penjara karena dinyatakan telah bersalah.
"Terdakwa Odi Satria Nugraha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," vonis hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (16/6/23).
Baca Juga:
Dalam putusan itu dijelaskan jika hukuman kepada Odi dikurangi masa tahanan sejak dia menjadi tersangka.
Baca Juga :Ini Penampakan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton Milik Presiden Jokowi Untuk Sumut
Seperti diketahui, Odi dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Nisa mengaku kasus tersebut bermula pada April 2022, di saat ia menanyakan tentang tes masuk IPDN.
Merespons pertanyaan tersebut, Odi mengatakan ada jalur terselubung masuk IPDN dan mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencaloan rekrutmen IPDN 2022.

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Kebun Adolina Perbaungan Berbagi Sembako kepada Masyarakat

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
