Modus Bisa Masukan IPDN, ASN Kemendagri Divonis 21 Bulan Bui
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (15/6/23) itu, Odi divonis 1 tahun 9 bulan penjara karena dinyatakan telah bersalah.
"Terdakwa Odi Satria Nugraha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," vonis hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (16/6/23).
Baca Juga:
Dalam putusan itu dijelaskan jika hukuman kepada Odi dikurangi masa tahanan sejak dia menjadi tersangka.
Baca Juga :Ini Penampakan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton Milik Presiden Jokowi Untuk Sumut
Seperti diketahui, Odi dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Nisa mengaku kasus tersebut bermula pada April 2022, di saat ia menanyakan tentang tes masuk IPDN.
Merespons pertanyaan tersebut, Odi mengatakan ada jalur terselubung masuk IPDN dan mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencaloan rekrutmen IPDN 2022.
"Jadi memang awalnya aku nanya bang, terus dia minta duit Rp 550 juta karena dia ngaku udah tiga tahun jadi calo rekrutmen IPDN dan tangan kanan kepala BKN," ungkap Nisa.
Merasa percaya dengan Odi yang merupakan teman dekatnya semasa SMA, Nisa pun menceritakan hal tersebut ke keluarganya dan pada akhirnya sepakat untuk menyerahkan uang muka atau DP kepengurusan sebesar 15 persen dari Rp 550 juta.
Tak hanya itu, Nisa pun terbuai dengan janji manis Odi yang mengaku bisa membantunya lulus dalam rekrutmen P3K 2022 dan ia dipaksa untuk mengirimkan uang Rp 35 juta ke rekening Odi pada Mei lalu.
Baca Juga :Tinggalkan Istri dan 2 Anak, Oknum Perwira Polisi Selingkuh dengan Janda Dipolisikan
"Awalnya aku nggak percaya bang, ku tanya sama dia kok cepat kali duitnya diminta kepala BKN. Tapi dia maksa, dia bilang Kepala BKN nagih duit P3K itu dari seluruh anggotanya," tambah Nisa.
Kasus tersebut mencuat setelah Nisa menyadari dirinya ditipu pasca nama sang adik tidak ada di dalam peserta yang lulus SKD. Odi kembali berbohong dengan mengatakan adik Nisa yakni SS sengaja tidak dicantumkan namanya di dalam lampiran peserta SKD untuk menghindari tes Rikkes 1 di Mako Brimob Polda Sumut, dan selanjutnya namanya akan dilompatkan di lampiran Pantukhir.
Atas penipuan tersebut, Nisa telah melaporkan Odi ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 12 Juli.
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat