Terkait Setoran Gudang Solar Ilegal, Kebohongan AKBP Achiuruddin Terbongkar

bulat.co.id -Kasus gudang solar ilegal yang memberikan setoran kepada AKBP Achiruddin terus berlanjut. Bahkan, dari hasi pemeriksaan yang dilakukan, kebohongan perwira polisi itu pun terbongkar.
Berdaarkan pengakuan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6), setoran yang diterima Achiruddin mencapai Rp20 juta – Rp30 juta.
Baca Juga:
Baca Juga :Polsek Medan Baru Razia Gemot, 10 Remaja Diamankan
"Awalnya pengakuan
AH mendapat uang sebesar Rp7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan
penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp20 juta sampai Rp30 juta," kata Kombes Teddy.
Menurut Teddy, uang Rp20 juta hingga Rp30 juta
itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.
"Betul, yang bersangkutan menerima dari
tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin kembali
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira
Nusa Raya. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi
dari gudang tersebut. "Sudah
(jadi tersangka)," kata Kombes Teddy.
Teddy mengatakan, Achiruddin ditetapkan menjadi
tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus
gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni
tersangka karena membantu gudang solar ilegal dan tersangka karena menerima
gratifikasi.
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka
terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga
ikut serta membantu kegiatan ilegal. "Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal. Mereka
disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya. (dhan/dtk)

5 Polisi di Langkat Diperiksa Propam Buntut Pernyataan Korlap Togel Beri Setoran ke Polres Langkat

Kanit Pidum Polres Langkat Disebut Terima Uang Setoran Judi

Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi, JPU Minta Hakim Tolak

Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral

Arogan, AKBP Achiruddin Hasibuan Tampar Tangan Wartawan
