Terkait Setoran Gudang Solar Ilegal, Kebohongan AKBP Achiuruddin Terbongkar

Redaksi - Jumat, 23 Juni 2023 17:00 WIB
Terkait Setoran Gudang Solar Ilegal, Kebohongan AKBP Achiuruddin Terbongkar
internet
AKBP Achiruddin

bulat.co.id -Kasus gudang solar ilegal yang memberikan setoran kepada AKBP Achiruddin terus berlanjut. Bahkan, dari hasi pemeriksaan yang dilakukan, kebohongan perwira polisi itu pun terbongkar.

Advertisement


Berdaarkan pengakuan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6), setoran yang diterima Achiruddin mencapai Rp20 juta – Rp30 juta.

Baca Juga:
Baca Juga :Polsek Medan Baru Razia Gemot, 10 Remaja Diamankan

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp20 juta sampai Rp30 juta," kata Kombes Teddy.


Menurut Teddy, uang Rp20 juta hingga Rp30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap. "Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang tersebut. "Sudah (jadi tersangka)," kata Kombes Teddy.


Teddy mengatakan, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal dan tersangka karena menerima gratifikasi.



Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus gudang solar ilegal itu. "Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," ungkap Teddy.


Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal. "Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya. (dhan/dtk)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru