Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis Saat Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Hendra Mulya - Rabu, 21 Juni 2023 14:07 WIB
Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis Saat Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Sidang perdana kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. (Panji Satrio)
bulat.co.id -Aditya Hasibuan, anak kandung dari AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan Ken Admiral di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/6/23). Sidang perdana Aditya Hasibuan digelar secara virtual di ruang sidang Cakra Sembilan Pengadilan Negeri Medan, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.35 WIB siang.

Advertisement

Sidang tersebut mencakup pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, Aditya Hasibuan anak kandung dari AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan, serta pasal 406 tentang pengrusakan barang pribadi milik korban.

Baca Juga:
Baca Juga :Ikuti Sang Ayah, Anak AKBP Achiruddin Juga Lawan Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Aditya Hasibuan anak kandung dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituduh melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral dan merusak mobil Mini Cooper milik korban dengan sengaja.

Baca Juga :Gaji Tak Dibayar, Belasan Dosen Unbari Jambi Protes

Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Abdul Salam Karim, mengkonfirmasi bahwa sidang perdana tersebut berlangsung, dan kliennya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 dan pasal 406 KUHP. Karim juga mengajukan permohonan Eksepsi kepada majelis hakim terkait dakwaan tersebut.

Karim menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline (non-virtual) dan meminta seluruh berkas perkara dikaji ulang. Hal ini berkaitan dengan inklusi pasal 406 tentang pengrusakan dalam dakwaan, yang menurut mereka tidak ada laporan polisi terkait pasal tersebut. Mereka telah mengajukan permohonan tersebut kepada majelis hakim, dan menunggu keputusan yang akan dikeluarkan.

Baca Juga :Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal

Setelah mendengarkan pengajuan eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Aditya Hasibuan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari terdakwa Aditya Hasibuan.


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru