IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Ucok Sitorus - Jumat, 14 Agustus 2026 14:43 WIB
Istimewa
Tim Opsnal Polsek Panai Hilir mengamankan N (45) terduga pengedar sabu, Kamis (13/8/2026).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Polsek Panai Hilir kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis, (13/8/2026).
Dari hasil pengerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH MH, tim Opsnal meringkus seorang pria berinisial N (45), warga setempat dan mengamankan barang bukti sabu-sabu.
Baca Juga:
Dari keterangan polisi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Sei Tawar. Menindaklanjuti informasi tersebut, PS. Kapolsek Panai Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH MH bersama tim opsnal untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah tiba di lokasi, petugas melihat sejumlah masyarakat keluar masuk dari belakang bangunan tangkar walet. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,99 gram dan 0,04 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, lima plastik klip kosong, sebuah dompet kecil, gunting, serta alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y, warga Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Y, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK M.Si, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, kepada sejumlah wartawan, Jum'at (14/8/2026) menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
"Polres Labuhanbatu juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya guna mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut," sebut Kasi Humas.
Editor
: Redaksi
Tags
AKBP Wahyu EndrajayaAKP Aswin IrwanIPTU Bambang WahyudiLabuhanbatuPolres LabuhanbatuPolsek Panai Hilir
Berita Terkait
Bersama Dandim, Kapolres Labuhanbatu Tinjau Warung Polri Presisi Pekan Ke-19
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir
Berantas Narkoba, Polsek Marbau Gerebek Sarang Narkoba di Blungkut
Kapolres Labuhanbatu Safari Jum'at di Masjid Al-Huda, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Komentar