Selundupkan 10 Kg Sabu, Warga Aceh Ditangkap di Medan

Rencananya, 10 kg sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal saat tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.
Baca Juga:
Baca Juga :Sapi Kurban Dewi Persik Ditolak Ketua RT, Diduga Gegara Ganjar - Anies
"Mendapatkan informasi itu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terduga pelaku di pintu keluar Tol Helvetia," kata Hadi, Rabu (28/6/23).
Setelah beberapa lama memantau keadaan, lanjut Hadi, kemudian tim melihat satu unit mobil yang dicurigai dengan ciri-ciri yang diterima pihak kepolisian.
Baca Juga :Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut
"Personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga," terangnya.

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan
