Ibu di Medan yang Mandikan Anaknya Hingga Tewas Jadi Tersangka

bulat.co.id -MEDAN| Polisi menetapkan Rika Yunika, seorang ibu yang memandikan anaknya berumur satu bulan di ember hingga tewas menjadi tersangka. Rika dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Si ibu statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (5/10/23).
Baca Juga:
Dijelaskan Fathir, tersangka saat dimintai keterangan tidak seperti orang pada umumnya. Sehingga diputuskan tersangka diobservasi ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Baca Juga :Bejat, Pria di Pasaman Cabuli 20 Anak di Bawah Umur
"Tapi begitu kita ambil keterangan, dia tidak dapat menjelaskan selayaknya orang normal. Sehingga yang bersangkutan ini, kita rujuk ke RS Jiwa untuk dilakukan observasi," tambahnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini pun menerangkan jika nanti Rika terbukti mengalami gangguan jiwa maka status tersangkanya gugur.
Hal itu pun diatur di dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidana. "Kalau terbukti gangguan jiwa, ya gugur status tersangkanya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi perempuan berumur satu bulan tewas diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri di Jalan Mahkamah, Kota Medan.
Salah seorang warga sekitar, Israwati mengatakan peristiwa heboh itu awalnya diketahui sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut bernama Rika Yunita dan suaminya, Eri.

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai
