Kantor Basarnas Digeledah, Sejumlah Dokumen Diamankan

bulat.co.id -JAKARTA | Kantor Badan Nasional pencarian dan Pertolongan (Basarnas) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan empat tersangka lainnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Polemik Ucapan Bajingan, Rocky Gerung Minta Maaf
"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan
diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,"
kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ali, sejumlah dokumen itu akan dianalisis
dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap dari pihak swasta,
Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan. Adapun perkara Kabasarnas dan anak buahnya,
Letkol Adm afri Budi Cahyanto saat ini ditangani oleh Puspom TNI.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan terus berkoordinasi dengan penyidik Puspom TNI dalam proses penyidikan ke depan. "Untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," ujar Ali.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojo mengonfirmasi penyidik Puspom TNI menggeledah Kantor Basarnas bersama penyidik KPK. Menurut Julius, penggeledahan dimulai sejak pukul 10:00 dan masih berlangsung hingga pukul 14.30. "Benar, Puspom TNI dan KPK (geledah kantor Basarnas)," tutur Julius.
Baca Juga :Program Pro Rakyat Jenderal Dudung Dijadikan Model untuk Implementasi Kepemimpinan Nasional
Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya
Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai
tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah
penyidikan (sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap
Kabasarnas dan anak buahnya. Mereka masing-masing Komisaris Utama PT Multi
Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika
Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai
pemberi suap.

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
