BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
yang berlaku terkait dengan lelang tersebut.
"Kami sampaikan disini bahwa Bank BRI BO Panyabungan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan lelang tersebut. Sebelumnya BRI BO Panyabungan telah
Baca Juga:
mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) serta
Surat Peringatan Ketiga (SP3)," papar Rian Darmawan.
Hal tersebut diatas dalam rangka mengonfirmasi dan meluruskan pemberitaan di media online yang menyebutkan "Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Lubis Lakukan Gugatan Perlawanan di PN Madina, Branch Office Head BRI Panyabungan di Laporkan ke PN Madina".
Bank BRI BO Panyabungan telah beritikad baik untuk melakukan mediasi kedua belah pihak baik yang membeli lelang maupun nasabah yang asetnya dilelang. Namun pada saat mediasi tersebut, pihak Bapak Suaib Hasan Lubis tidak hadir, sehingga proses mediasi tersebut belum berhasil.
"Bahwa BRI BO Panyabungan senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate
Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,".
Demikian disampaikan Branch Office Head BRI BO Panyabungan, Rian Darmawan.
Atasi Kredit Macet, BRI BO Kisaran Teken MoU dengan Kejari Batubara
Wabup Asahan Kunjungi BRI BO Kisaran, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah
Polres Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Polri Menghadapi Bencana Alam
Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude
BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital