Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel, 2 Remaja Ditangkap di Kendari
Redaksi - Minggu, 20 Agustus 2023 12:30 WIB
Internet
Ilustrasi
"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp," bebernya.
Baca Juga:
Kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Sabtu (19/8/23) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah melakukan perekaman dan penyebaran video pasangan tersebut.
Baca Juga :Kapolri Tinjau Kesiapan Pembukaan AMMTC di Labuan Bajo
"RD mengaku merekam video itu dan FLS mengaku menyebarkan video itu ke media sosial," bebernya.
Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kendariditangkapduahotelhubungan badankamarkekasihmediaMesumPolisiRemajaSebarsepasangSosialVideoViral
Berita Terkait
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Badikenita Br Sitepu Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Perwakilan Kelompok Tani Kabupaten Karo
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Polsek Panai Tengah Gelar Jum'at Berkah dengan Berbagi 50 Paket Sembako ke Warga
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Komentar