Ayah dan Anak Asal India Dideportasi Usai Ketahuan Jadi Peramal di Mangga Besar

bulat.co.id -JAKARTA | ImigrasiJakarta Baratmenangkap dua warga negara asing (WNA) asal India berjenis kelamin pria. Dua WNA itu merupakan ayah dan anak.
Keduanya berinisial KSP (57) dan NPS (36) dideportasi ke negara asalnya lantaran menyalahgunakan izin kunjungan untuk mencari uang di Indonesia.
Baca Juga:
Mereka tertangkap saat menjalankan praktik jasa meramal dari toko ke toko saat berada di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, saat tengah melakukan praktik jasa meramal dari satu toko ke toko lainnya.
Baca Juga :Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!">Inilah Daftar Nama 16 Guru Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mematok tarifRp 100.000 hingga Rp 400.000 untuk satu kali ramal. Padahal, keduanya hanya mengantongi visa kunjungan atauvisa on arrival.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya warga asing yang melakukan kegiatan meramal. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap kedua warga India tersebut.
Selain meramal, ayah dan anak itu juga meminta donasi untuk sebuah panti asuhan di India kepada toko-toko yang berada di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

UNSAM Tingkatkan Kreativitas dan Literasi Anak di Gayo Lues Lewat Program “Cerdas Bersama”

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
