Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN 2023
bulat.co.id -JAKARTA| Pemerintah menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun. Hal ini ditetapkan dalam Undangan-Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut dituliskan bahwa batas usia pensiun jabatan pegawai manajerial 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga:
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
- Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
Sedangkan batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Baca Juga :PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun
Sementara pada jabatan jabatan non manajerial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Di sisi lain, disampaikan juga perihal PNS yang diberhentikan sementara, di antaranya diangkat menjadi pejabat negara.Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir