RUU DKJ Kebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta
Pernyataan itu terkait dengan adanya pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (JK) diangkat dan diberhentikan presiden.
"Jelas dan tegas PKS menolak RUU ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Pasal 10 draf RUU DKJ menyebutkan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'.
Bagi PKS, frasa yang melibatkan usul atau pendapat DPRD dalam penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden masih kurang demokratis.
Mardani menyebut PKS tetap ingin ada Pilgub Daerah Khusus Jakarta. Mardani mengungkit DKJ yang akan menjadi otonomi satu tingkat dengan hanya memiliki DPRD provinsi dan tidak ada pemilihan bupati/wali kota.
"Kita sudah otonomi daerah satu tingkat. Cuma ada DPRD provinsi, tidak ada DPRD kabupaten/kota. Plus, tidak ada pemilihan bupati/wali kota. Mbok, ya ada pemilihan langsung di gubernur," ujar Mardani Ali Sera.
RUU Tergesa-gesa
Dalam rapat paripurna pagi tadi, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menjelaskan salah satu alasan fraksinya menolak RUU Khusus Jakarta, yakni pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dibahas terlalu tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Dia khawatir hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.
"Fraksi PKS berpendapat RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya lebih dahulu ada sebelum UU Ibu Kota Negara (UU IKN) berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membutuhkan penyesuaian dan masa transisi yang panjang," kata Hermanto saat memaparkan pandangan mini fraksi, di ruang rapat Baleg DPR, Senin (4/12).
Berikut bunyi Pasal 10 RUU DKJ:
Pasal 10
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara susunan perangkat daerah, diatur dalam Pasal 12.
Berikut bunyinya:
Pasal 12
1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel
Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany
Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela
Manajemen Mawatu Kabur ke Jakarta Usai Janji dengan Wartawan
Warga Sayangkan Sikap Para Kadis yang Diduga Gunakan Uang Daerah untuk Ikut Pelantikan Bupati di Jakarta
Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai