Info Penting! Kemenag Buka Lowongan Terbaru 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar, Deadline 19 Januari

Andy Liany - Senin, 15 Januari 2024 15:30 WIB
Info Penting! Kemenag Buka Lowongan Terbaru 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar, Deadline 19 Januari
net
Info Penting! Kemenag Buka Lowongan Terbaru 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar, Deadline 19 Januari
PERSYARATAN KHUSUS

Advertisement
A. Pelindungan Jemaah

Baca Juga:
– Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar

– Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus

– Berasal dari unsur TNI/POLRI

– Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI

– Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

– Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

– Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas

– Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas

– Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

– Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

– Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI

– Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren

– Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji

– Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

– Kartu Tanda Penduduk

– SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

– Ijazah Pendidikan Terakhir

– Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

Pemberi Rekomendasi:

a. Pimpinan Media

b. Mabes TNI / Mabes Polri

c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN

d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan

e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp 10.000

– Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp 10.000.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru