Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi
Andy Liany - Senin, 18 Maret 2024 08:02 WIB

net
Ilustrasi.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
- Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Peraturan itu juga menjelaskan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapatkan THR.
PNS atau ASN yang masuk dalam dua kategori di atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR 2024.
Sementara ASN atau PNS yang tidak termasuk pada dua kategori di atas, akan tetap mendapatkan THR secara penuh.
Pembayaran THR sendiri akan dilakukan pada H-10 lebaran tahun 2024.
Tags
Berita Terkait

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Komentar