Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi

Andy Liany - Senin, 18 Maret 2024 08:02 WIB
Sorry Ye! Dua Kategori PNS Ini Tidak Mendapat THR Tahun 2024, Aturan Baru dari Jokowi
net
Ilustrasi.

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Advertisement

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Peraturan itu juga menjelaskan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapatkan THR.

PNS atau ASN yang masuk dalam dua kategori di atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR 2024.

Sementara ASN atau PNS yang tidak termasuk pada dua kategori di atas, akan tetap mendapatkan THR secara penuh.

Pembayaran THR sendiri akan dilakukan pada H-10 lebaran tahun 2024.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru