Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Tim AMIN: Saksi dan Ahlinya Cuma Ngomong Saja

Redaksi - Senin, 01 April 2024 16:00 WIB
Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Tim AMIN: Saksi dan Ahlinya Cuma Ngomong Saja
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengatakan permohonan Timnas AMIN tak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat jeda sidang sengketa pilpres hari ini.

"Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," kata Yusril kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Advertisement

Ia mengatakan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran telah menyimak betul apa yang disampaikan oleh Tim Hukum Amin. Ia pun menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli dari tim lawan bukan hal yang luar biasa.

Baca Juga:

"Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik. Kami juga sudah ajukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka. Jadi pada prinsipnya mungkin tidak, bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli," ucap Yusril.

Ia juga menyebut adanya salah pemahaman mengenai kata vonis yang disampaikan oleh salah satu ahli yang hadir. "Jadi begini, tadi juga ahli menerangkan bahwa satu pejabat penyelenggara negara tidak bisa mengambil satu kebijakan berdasarkan vonis pengadilan, dia bilang putusan MK vonis," imbuh dia.

"Dalam bahasa Belanda, putusan MK itu bukan vonis, karena tidak mengadili orang, dia menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar dan dia membatalkan bunyi UU Pemilu dan mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden itu boleh di bawah 40 tahun sepanjang dia pernah menjabat jabatan yang dipilih dalam pemilu termasuk pilkada. Itu sama sekali bukan vonis ya," sambungnya.

Dia juga menyebut putusan MK dalam hal pengujian undang-undang memiliki kedudukan yang setara undang-undang.

"Putusan MK dalam hal pengujian uu pun mempunyai kekuatan yang setara dengan uu. Itu bukan vonis pengadilan, kalau vonis pengadilan di eksekusi. Jadi saya juga agak heran, ahlinya tapi kurang memahami persoalan," kata Yusril.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru