Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Kehancuran Pers Indonesia

Redaksi - Selasa, 30 April 2024 16:45 WIB
Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Kehancuran Pers Indonesia
Istimewa
Advertisement

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.

Baca Juga:

"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, pertama, setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian "berita berkualitas" sendiri-sendiri, ke dua, ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. Tiga, sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak "fit to print" atau disiarkan/disayangkan. Dan ke empat adalah pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

"Karya "komersial" dan "karya bermutu" dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut?

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru