Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut

Kehadiran mereka untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kini dibahas DPR RI.
Massa menganggap, RUU penyiaran tersebut akan mengkebiri dan membungkam kegiatan pers.
Baca Juga:
Dalam orasinya, massa mengatakan revisi RUU Penyiaran akan memuat sejumlah pasal kontroversi.
Pasal-pasal tersebut akan membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi.
Mereka juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pemerintah jangan takut investigasi", "RUU Penyiaran kriminalisasi jurnalis" dan "Jangan mau dibungkam".
Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani.
Rahmansyah mengatakan sangat memahami keresahan para jurnalis, karena sangat mengerti tentang kebebasan pers.

Ngobrol Bareng, Polres Labuhanbatu Jalin Keharmonisan dengan Insan Pers

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

Kapolres Labuhanbatu Merayakan Ulang Tahun 40 Personel yang Lahir di Bulan Juli

Tudingan Larang Wartawan Meliput: Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi Berikan Klarifikasi

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa
