Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut

Kehadiran mereka untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kini dibahas DPR RI.
Massa menganggap, RUU penyiaran tersebut akan mengkebiri dan membungkam kegiatan pers.
Baca Juga:
Dalam orasinya, massa mengatakan revisi RUU Penyiaran akan memuat sejumlah pasal kontroversi.
Pasal-pasal tersebut akan membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi.
Mereka juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pemerintah jangan takut investigasi", "RUU Penyiaran kriminalisasi jurnalis" dan "Jangan mau dibungkam".
Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani.
Rahmansyah mengatakan sangat memahami keresahan para jurnalis, karena sangat mengerti tentang kebebasan pers.

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa

Lady Sport Bilah Hulu Dan Persani Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Ulang Tahun SMSI : Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Kadis Perindag Mabar Absen Dari Panggilan Penyidik, Besok Dipastikan Hadir
