Kejagung RI Lakukan Mutasi Besar-besaran, Zet Tadung Allo Jabat Kajati NTT

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 dan KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat keputusan tersebut, tercatat sejumlah nama pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel yang mengalami pergantian.
Baca Juga:
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Posisi yang ditinggalkannya digantikan oleh Teuku Rahman, yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Barat di Manokwari.
Selain itu, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulsel juga ikut mengalami mutasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, dipindahkan ke posisi baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulsel, digantikan oleh Nauli Rahim Siregar, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami
