7 Provinsi di Indonesia Ini Akan Terapkan Buat SIM Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Instruksi itu menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga:
Namun justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan public seperti pembuatan .
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah," katanya melansir Humas Polri, Selasa (4/6/2024).
Kebijakan ini disebut penting untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN dengan adanya kebijakan ini.
Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
21 Hari Operasi Antik Toba 2026, Polres Labuhanbatu Ungkap 81 Kasus Narkoba dengan 91 Tersangka
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
BRI Panyabungan Gelar Simulasi Kebakaran, Latih Kesiap Siagaan Karyawan
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC