Eks Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Penahanan itu dilakukan setelah Hasan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemalsuan tanah selama 10 jam.
Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo dikonfirmasi membenarkan penahanan Hasan. Ia menyebut Hasan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Baca Juga:
"Banar tadi malam usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam," kata Riki, Sabtu (8/6/2024).
Riki menyebut nantinya penyidik akan segera melengkapi berkas kasus Hasan. Kemudian berkas tersebut dikirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Kita lengkapi berkas perkaranya kita kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.
Diketahui, Hasan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bintan bersama dua orang lainnya yakni inisial R dan B. Untuk inisial R dan B pada sebelumnya telah dilakukan penanganan.
"Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yakni R dan B telah dilakukan penahanan," kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/24).
Marganda menyebut R dan B ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/24). Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, keduanya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
"Sebelumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
Tak Sekadar Seremonial, Penyerahan Sertifikat UKW di Labuhanbatu Diharapkan Menjadi Momentum Profesionalisme Wartawan
Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu