Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya

"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujarnya.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Baca Juga:
Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Endang menyampaikan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," papar Endang.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa kendaraan yang mati pajak dapat ditilang oleh polisi.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar sebagaimana diuat otomania.com.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," jelasnya.
Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum
