Bahaya Tersembunyi di Balik Penggunaan Bahan Peledak oleh Nelayan : Ini Ancaman Hukumannya
Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangkap dan menahan pelaku nelayan berinisial AN (43) atas dugaan sebagai pembuat dan pengguna bahan peledak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:
Menurut Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu, pelaku diamankan ketika personel sedang melakukan patroli rutin.
Sementara itu, sejumlah barang bukti termasuk dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk bakar, satu buah jaring, dan satu buah jeriken tempat bom ikan tersebut telah disita dari pelaku.
Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Faisal mengungkapkan bahwa pelaku mencampurkan bahan-bahan mudah didapat agar bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Pasal ini menetapkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra untuk penindakan lebih lanjut.
Faisal memberikan apresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus terkait dengan pengeboman ikan di wilayah Provinsi Sultra.
Selanjutnya, Faisal juga menambahkan bahwa pihak berwenang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
Pihak berwenang berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
Bus Maut Di Pemalang Memakan Korban 2 Tewas, 5 Lainya Luka Serius
Tim Gakkum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Berhasil Keluarkan Alat Berat dari Kawasan TNBG
Sat Lantas Polres Sergai Pasang Spanduk Himbauan Tekan Angka Lakalantas
Sepeda Motor 'Laga Kambing' di Jalan Umum Sentang - Bogak Besar, Dua Remaja Tewas
Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis Pantau Kesiapan Gakkumdu Pemilu 2024
Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
Jelang Pelantikan, SMSI Lahat Laksanakan Audiensi Kepada Wakil Bupati
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan