Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku adalah guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontali berinisial DH.
Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca Juga:
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
- PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan
Sayangnya, korbannya masih remaja, murid yang masih di bawah umur yang menjadi objek pemuas nafsu bejat sang guru.
Pelaku diketahui melakukan aksi asusila itu di rumah teman korban.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP membenarkan penangkapan tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan) yang terjadi di Mapolda Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Deddy juga menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Tersangka juga ditahan di Rutan Polres Gorontalo.
Deddy mengutip laman resmi Polda Gorontalo, Kamis (26/9/2024), "Terkait kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti dan menahan tersangka di pusat penahanan Polres Gorontalo".
Deddy menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada awal tahun 2022.
Korban mulai dekat dengan tersangka DH sehingga pada September keduanya menjalin hubungan asmara.

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks
