Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Andy Liany - Kamis, 26 September 2024 19:00 WIB
istimewa
Menurutnya, perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Deddy mengatakan, terakhir perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Perbuata
Perbuatan persetubuhan itu, lanjut Deddy, pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Terakhir, perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Baca Juga:
Perbuatan itu sempat direkam teman korban menggunakan Handphone, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Deddy mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tags
Berita Terkait
Kelompok Tani Karya Mandiri Tampilan Tradisi dan Budaya Jawa, Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
Antisipasi Kejahatan Konvensional, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli KRYD
Polres Labuhanbatu Pastikan Ketersediaan LPG Subsidi untuk Masyarakat Aman
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pom Dam I/BB
Komentar