Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Andy Liany - Kamis, 26 September 2024 19:00 WIB
istimewa
Menurutnya, perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Deddy mengatakan, terakhir perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Perbuata
Perbuatan persetubuhan itu, lanjut Deddy, pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Terakhir, perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Baca Juga:
Perbuatan itu sempat direkam teman korban menggunakan Handphone, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Deddy mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tags
Berita Terkait
Manasik Akbar 340 Calon Jamaah Haji Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 Terselenggara
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global: Pengukuhan 1.141 Lulusan dan Adjunct Professor Internasional
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kolaborasi Gelar Pendampingan Psikososial Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
KKN Kemanusiaan Kelompok 13 Pulihkan Psikologis Siswa Pascabencana
Komentar