Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku adalah guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontali berinisial DH.
Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca Juga:
Sayangnya, korbannya masih remaja, murid yang masih di bawah umur yang menjadi objek pemuas nafsu bejat sang guru.
Pelaku diketahui melakukan aksi asusila itu di rumah teman korban.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP membenarkan penangkapan tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan) yang terjadi di Mapolda Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Deddy juga menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Tersangka juga ditahan di Rutan Polres Gorontalo.
Deddy mengutip laman resmi Polda Gorontalo, Kamis (26/9/2024), "Terkait kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti dan menahan tersangka di pusat penahanan Polres Gorontalo".
Deddy menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada awal tahun 2022.
Korban mulai dekat dengan tersangka DH sehingga pada September keduanya menjalin hubungan asmara.
Perbuatan persetubuhan itu, lanjut Deddy, pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Terakhir, perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Perbuatan itu sempat direkam teman korban menggunakan Handphone, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Deddy mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Manasik Akbar 340 Calon Jamaah Haji Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 Terselenggara
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global: Pengukuhan 1.141 Lulusan dan Adjunct Professor Internasional
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kolaborasi Gelar Pendampingan Psikososial Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang