Polres Sergai Lakukan Pengamanan saat PN Sei Rampah Eksekusi Pengosongan Lahan di Perbaungan

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu melalui Ps Kasi humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. menyampaikan, Pada eksekusi lahan ini, Personil Polres Sergai melakukan pengamanan dari mulai dilakukan konstatering hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
Baca Juga:
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
- Perdana,! Pengadilan Negeri Sei Rampah Gelar Donor Darah bersama Wartawan
"Personil Polres Sergai terlibat dalam pengamanan dari mulai konstatering hingga berlangsungnya eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan oleh pihak PN Sei Rampah,"ungkapnya.
Adapun yang ikut dalam pengamanan eksekusi ini, Kabag Ops Kompol. Hendro Sutarno, SH, Kapolsek Perbaungan AKP. S. Gurusinga, SH, Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo, Kasat Binmas Polres Sergai AKP D. Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Iwan Hermawan, SH, Ps. Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai Iptu M. Sihombing, SH dan Personil pengamanan Polres Sergai.
Sementara itu dari pihak PN Sei Rampah yang hadir, Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH. MH, Panitera Muda Perdata PN Sei Rampah, M. Amri Satya Siregar, SH. MH, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH, Perwakilan ATR/BPN Kab. Sergai Selvi dan Mindo, Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Sigh, SH, Lurah Tualang Erwin dan Kepling VI Tualang Supriadi.
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Perdana,! Pengadilan Negeri Sei Rampah Gelar Donor Darah bersama Wartawan
Sidang Pra Peradilan PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon Kasus Penggelapan Uang