Sidang Pra Peradilan PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon Kasus Penggelapan Uang

Yusnar - Jumat, 24 November 2023 06:31 WIB
Sidang Pra Peradilan PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon Kasus Penggelapan Uang

bulat.co.id -Berdasarkan Permohonan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh, Pengadilan Negeri (PN), Sei Rampah, menggelar Sidang Pra Peradilan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN, Sei Rampah, Kamis (23/11).

Advertisement

Permohonan peradilan tersebut diajukan oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Binsar Simbolon SH, MH. Pemohon didampingi oleh sejumlah advokat terkemuka.

Baca Juga:

Pra peradilan ini diduga terkait tersangka IAFS atau pemohon diadukan oleh Koperasi atau CU Seia Sekata di Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dengan kapasitas jabatan sebagai personel Bagian Perkreditan, diduga telah menggelapkan uang nasabah/perusahaan sekitar Rp 600 juta lebih, atau mencapai Rp 700 juta.

Uang tersebut di indikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan saat ini terduga sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan di Tebing Tinggi.

Menurut Plt. Kasihumas Polres Sergai, Iptu, Edward Sidauruk, SE. MM, mengatakan, dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan tujuh poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan yang dikeluarkan terhadapnya.

"Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka,"kata Iptu Edward Sidauruk.

Selain itu, kata Iptu Edward, jadwal sidang Pra Peradilan telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023 hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.

"Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, SH, menolak seluruh permohonan Pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB," paparnya.

Ditegaskan Iptu Edward, Keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru