Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca Juga:
Hadir dalam acara itu Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg
Pratikno, Seskab Pramono Anung, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah
Agung M Syarifuddin, Ketua Wantimpres Wiranto, Ketua MK Anwar Usman, hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dan
pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR. Guntur Hamzah kemudian
membacakan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian
petikan sumpah yang dibacakan Guntur.
Dilansir dari detikcom, acara dilanjutkan dengan penandatanganan
berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, penggantian hakim konstitusi Aswanto
oleh DPR bermula saat MK memutus putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020
tentang MK. Dalam putusan itu disebutkan hakim konstitusi diperpanjang dari 5
tahun menjadi 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.
Lalu, bagaimana status hakim konstitusi yang aktif
sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020? Apakah mengikuti UU baru
atau UU lama?

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Pemkab dan Polres Sergai Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Warga Perbaungan

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Perda Pangan Lokal Bukti Keberpihakan Dewan Terhadap Rakyat Kecil

Orang Muda di Labuan Bajo Meminta Pemerintah untuk Memasukan Kembali Mata Pelajaran Mulok ke Sekolah Sebagai Upaya Pelestarian Makanan Lokal
