14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
Foto: Istimewa
Ilustrasi penyamaran polisi
bulat.co.id -Terkuaknya seorang anggota polisi yang menyamar menjadi seorang wartawan di TVRI di wilayah Blora, Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers desak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan penyusupan intelejen ke tubuh pers. AJI menilai, upaya memata-matai institusi pers akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Diketahui anggota Polri tersebut adalah Umbaran Wibowo. Ia bertugas selama 14 tahun sebagai jurnalis televisi dengan jabatan Kontributor TVRI ternyata miliki pangkat Inspektur Satu yang bertugas sebagai intelijen kepolisian.
Umbaran bahkan dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, (12/12/2022).
Sasmito, Ketua AJI Indonesia didampingi Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Komentar