14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
Foto: Istimewa
Ilustrasi penyamaran polisi
Baca juga: Lagi, Polri Lantik 1.254 Bintara Menjadi Perwira
AJI dan LBH Pers, kata Sasmito, juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
"Kami juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," tegasnya.
AJI, kata Sasmito juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
"Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Tim Korlantas Polri dan Stik Lemdiklat Polri Kunjungi Polres Tanah Karo
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten
Ngobrol Bareng, Polres Labuhanbatu Jalin Keharmonisan dengan Insan Pers
Komentar