Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023
Istimewa
Ilustrasi
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Brigjen Polsan Situmorang Resmi Pegang Komando Pusat Latihan Tempur TNI AD di Martapura
Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany
FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses
BRI Panyabungan Serahkan Hadiah Utama Simpedes Kepada Pemenang
Babinsa Koramil 10/SR Peltu Sutikno bersama Kepala Desa Simpang Empat Peduli Terhadap Insfratruktur Jalan
Komentar