Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023
Istimewa
Ilustrasi
Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 24-25 Desember 2022 dan 31 Desember 2022-1 Januari 2023. SIM yang mati pada 24-25 Desember 2022 harus diperpanjang pada 26 Desember 2022. Sementara SIM yang mati 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada 2 Januari 2023. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru. Agar lebih jelas, berikut ketentuannya:
1. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada hari ini, Senin (26/12/2022) dengan mekanisme perpanjangan.
2. SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Komentar