Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023
Istimewa
Ilustrasi
Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 24-25 Desember 2022 dan 31 Desember 2022-1 Januari 2023. SIM yang mati pada 24-25 Desember 2022 harus diperpanjang pada 26 Desember 2022. Sementara SIM yang mati 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada 2 Januari 2023. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru. Agar lebih jelas, berikut ketentuannya:
1. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada hari ini, Senin (26/12/2022) dengan mekanisme perpanjangan.
2. SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pedagang Musiman di Langsa Manfaatkan Momen HUT ke-81 RI untuk Tambah Penghasilan
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Komentar