Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut

Istimewa
Ginjal
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Prestasi Gemilang, Graha Pong Lale Raih Mendali Emas dan Perak Kejuaraan Virtual Kempo Nasional

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar