Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut
Istimewa
Ginjal
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Polsek Bilah Hulu Monitoring SPBU di Wilayah Hukumnya
Cuaca Ekstrem, Polsek Bilah Hulu Intensifkan Patroli Antisipasi Banjir
Miliki Sabu 2,43 Gram, Seorang Warga Rantau Selatan Ditangkap Polsek Bilah Hulu
Jum'at berkah, Warga Kurang Mampu Menerima Sembako dari Polsek Bilah Hulu
Komentar