Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Gagal Ginjal Akut
Istimewa
Ginjal
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Nelayan Hilang di Langsa Ditemukan Meninggal Dunia
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Komentar