Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA Dihapuskan
Istimewa
Kantor PPPA
bulat.co.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Aturan baru itu menghapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA yang diatur di Perpres sebelumnya.
Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu diteken Jokowi pada 19 Januari 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (20/1/2023). Salah satu ketentuan yang diubah yaitu tertuang di Pasal 3.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT
Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yaitu Perpres 65/2020, Perpres 7/2023 menghapus 'partisipasi masyarakat' di huruf a dan huruf b Pasal 3. Berikut ketentuan yang mengalami perubahan:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
Editor
:
Tags
Berita Terkait
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas
Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila
DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat
Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Komentar