Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit
Istimewa
Ilustrasi
Sementara itu, terdapat satu saksi dari pihak swasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis kemarin. Saksi tersebut yakni, Arie Bowo Laksono. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Arie Bowo Laksono.
"Tidak hadir, Arie Bowo Laksono (swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL
Komentar