DN dan EN WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan

DN dan EN WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
- Rabu, 25 Januari 2023 15:03 WIB
DN dan EN WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
Foto: Istimewa
DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
bulat.co.id -Tim pembela hukum Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H mendaftarkan gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur Eksekutif Nasional (EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.

"Ya, kemarin kita sudah melakukan pendaftaran gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023. Melalui gugatan ini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh WALHI sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi, HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta WALHI sehingga berakibat merugikan klien kami sebagai Ketua merangkap Anggota DD WALHI Sumatera Utara," kata kordinator Tim Pembela Hukum DD WALHI Sumatera Utara, R. Aritonang, SH.

Aritonang menambahkan, Kliennya bernama Rusdiana diberhentikan atas jabatannya sebagai anggota serta Ketua DD WALHI Daerah Sumatera Utara Periode 2020 – 2024 oleh forum yang difasilitasi oleh DN WALHI dan EN WALHI pada 5 Juni 2022 tahun lalu di Jambi.

"Padahal klien kami diangkat di forum yang dilaksanakan oleh WALHI Daerah Sumatera Utara yang bernama Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke IX dengan Surat Keputusan Nomor 10/PDLH/WALHISU/XII/2020 tentang Penetapan Dewan Daerah dan Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Periode 2020 – 2024. Tentu ini menjadi aneh bagi kami, mengapa bisa ada upaya seolah ingin menguasai WALHI Daerah dengan tuduhan yang tidak berbasis pada mekanisme, standar dan instrumen organisasi WALHI," terangnya.

"Sekarang dengan kasar DN dan EN WALHI mengambilalih WALHI Sumatera Utara, ini tidak bisa kami biarkan. Sebelumnya klien kami sudah menyampaikan peringatan hukum (somasi) atas tindakan ini, tapi diabaikan oleh DN dan EN WALHI," tambahnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru