Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya
Istimewa
Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Susun Dakwaan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar telah menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Jaksa saat itu langsung menyusun dakwaan.
"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Adapun dalam berkas tersebut, Irjen Teddy Minahasa dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk DPO Terpidana Penipuan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar