Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya
Istimewa
Irjen Teddy Minahasa
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). Irjen Teddy Minahasa segera disidang bersama 6 tersangka lainnya.
"Tujuh berkas untuk 7 tersangka dilimpahkan ke PN Jakbar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga:Erick Thohir Resmi Calonkan Diri Jadi Ketum PSSI
Berikut nama-nama 7 tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa, yang diserahkan ke jaksa ke PN Jakbar:
1. Irjen Teddy Minahasa
2. AKBP Doddy Prawiranegara
3. Kompol Kasranto
4. Aipda Janto P. Situmorang
5. Linda Puji Astuti alias Linda
6. Muhammad Nasir alias Daeng
7. Syamsul Maarif
Ade menyebut saat ini jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan pengadilan terkait jadwal sidang perdana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Agenda pada sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
"Tunggu penetapan jadwal persidangan," ujarnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk DPO Terpidana Penipuan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar