Perppu Ciptaker Digugat 13 Organisasi Buruh
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terus digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan kembali datang dari kalangan buruh.
Sebab, MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Ciptaker, bukan malah mengeluarkan Perppu. Hal itu menurut para buruh sebagai bentuk pelecehan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Baca Juga:Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Berdasarkan gugatan yang dilansir MK, Minggu (29/1/2023), 13 organisasi buruh bersatu menggoyang Perppu Ciptaker. Mereka adalah:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta
Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya
Komentar